Penurunan muka tanah yang terjadi di kota-kota besar Indonesia, terutama Jakarta, akibat eksploitasi air tanah berlebihan, telah menjadi masalah lingkungan yang mendesak. Latar belakang permasalahan ini berkaitan dengan kerusakan ekologis yang terjadi akibat pengelolaan sumber daya air yang tidak berkelanjutan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara dan korporasi dalam mengatasi penurunan muka tanah yang disebabkan oleh eksploitasi air tanah berlebihan, serta mengkaji efektivitas regulasi yang ada. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana bentuk tanggung jawab negara dan korporasi dalam mengatasi penurunan muka tanah akibat eksploitasi air tanah, serta sejauh mana kebijakan dan regulasi yang ada dapat mengatasi permasalahan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis regulasi dan kebijakan terkait pengelolaan air tanah, serta menggunakan teori State Responsibility sebagai alat analisis untuk memahami tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya alam. Solusi yang diajukan mencakup penguatan regulasi, penegakan hukum yang lebih tegas, serta penerapan prinsip "polluter pays" untuk korporasi yang merusak lingkungan, di samping perlunya koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola air tanah secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025