Syariah merupakan derivasi dari agama Islam yang lahir dari penafsiran terhadap teks yang terdapat dalam Al-qur’an dan as-sunnah. Sebagai sebuah produk dalam penafsiran, penetapan syariah dipengaruhi oleh corak sosiologis dan kondisi politik kapan dan dimana syariah tersebut ditetapkan. Oleh karenanya, menerapkan syariah yang dibangun pada abad ke-7 ke abad 21 merupakan sebuah kesalahan yang fatal. Upaya pembaharuan yang dilakukan terhadap syariah acapkali dinilai sebagai bentuk sekularisasi yang berusaha mengaburkan nilai-nilai dan moral yang terkandung dalam agama. Penelitian ini berusaha menempatkan dekonstruksi syariah yang digagas oleh Abdullah Ahmed Al-Naim sebagai sebuah gagasan baru dalam pembaharuan hukum Islam yang diharapkan mampu menjawab permasalahan yang muncul, terkait dengan penerapan hukum publik Islam. Penelitian ini bertumpu pada pembahasan mengenai : dekonstruksi syariah, konteks sosial dan metodologi yang digunakan Abdullah Ahmed Al Naim, dan dekonstruksi syariah dalam menjawab permasalahan di bidang hukum publik Islam.
Copyrights © 2019