Perjanjian pranikah, yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan, telah menjadi instrumen hukum penting untuk mengatur hak dan kewajiban antara calon suami dan isteri sebelum pernikahan berlangsung. Dalam masyarakat modern, perjanjian ini semakin diakui sebagai salah satu cara untuk memberikan kepastian hukum. Namun Sebagian masyarakat menganggap perjanjian pranikah sebagai hal yang tabu dan tidak etis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi mengenai pandangan masyarakat terhadap praktik perjanjian pranikah serta meneliti tentang penyelesaian sengketa perkawinan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berkaitan dengan perjanjian pranikah. Fokus penelitian terletak pada keberadaan perjanjian pranikah di kalangan masyarakat dan akibat hukum apabila terjadi cidera janji. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui pengumpulan data dengan penelitian lapangan dan analisis dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kota Medan, perjanjian pranikah masih sering dianggap sebagai sesuatu yang tabu dalam pandangan masyarakat. Namun, saat ini perjanjian pranikah mulai diterima di beberapa kalangan meskipun lebih tinggi di kalangan non Muslim daripada kalangan Muslim. Dalam kasus pelanggaran, perjanjian pranikah dapat menjadi dasar hukum yang sah untuk menggugat ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau perceraian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perjanjian pranikah merupakan suatu hal yang penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada pasangan suami isteri, namun memerlukan peningkatan pemahaman hukum di masyarakat agar dapat diterapkan secara optimal. Diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perjanjian pranikah sebagai perlindungan hukum dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan konsultasi hukum.
Copyrights © 2025