Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih dipandang sebelah mata karena terjadi dalam ranah internal keluarga, dengan anggapan bahwa KDRT merupakan aib yang seharusnya diselesaikan secara internal. Untuk menekan kasus KDRT, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan, salah satunya adalah Perda Kota Magelang No. 11 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Pelaksanaan Perda ini didukung oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan hambatan dalam pelaksanaan Perda Kota Magelang No. 11 Tahun 2012 dengan menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda belum berjalan optimal, diukur melalui teori George Edward III melalui empat variabel, yaitu komunikasi, sumber daya, struktur birokrasi, dan sikap masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa variabel komunikasi, sumber daya, dan struktur birokrasi belum efektif dan menjadi faktor penghambat implementasi Perda. Selain itu, hambatan lain berasal dari masyarakat, yaitu ketidakkonsistenan dalam melapor dan anggapan bahwa KDRT merupakan aib, sehingga korban enggan untuk melaporkan kejadian yang dialami.
Copyrights © 2025