Warga binaan harus diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 yang mengatur pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, serta cuti bagi narapidana. Pada masa pandemi COVID-19, kebijakan asimilasi diterapkan untuk mengurangi overkapasitas lapas dan mencegah penyebaran virus. Tujuan penelitian untuk menganalisis pelaksanaan dan kendala pemberian asimilasi narapidana dalam mendapatkan kesejahteraan sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Magelang. Penelitian ini menggunakan yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum untuk menganalisis pelaksanaan dan kendala asimilasi di Lapas Kelas IIA Magelang. Hasil penelitian menunjukkan implementasi asimilasi belum optimal karena hambatan komunikasi, keterbatasan sumber daya, dan fasilitas yang kurang memadai. Untuk kedepannya, diharapkan pelaksanaan asimilasi semakin efektif dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan serta mampu membantu narapidana memperoleh kesejahteraan sosial.
Copyrights © 2025