Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur mengenai pengguna dan pengedar, namun tidak memberikan definisi dan kriteria yang jelas untuk membedakan keduanya sehingga menimbulkan ambiguitas dan potensi ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ambiguitas pengaturan mengenai pengguna dan pengedar narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009 serta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif berdasar bahan hukum primer berupa UU No 35 Tahun 2009 dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal dan artikel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ambiguitas dalam UU Narkotika menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan membedakan antara pengguna dan pengedar, sehingga sering terjadi kesalahan dalam penerapan pasal. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan dan inkonsistensi putusan hukum. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi atau penjelasan lebih rinci dalam UU Narkotika mengenai definisi, kriteria, serta indikator yang jelas untuk membedakan pengguna dan pengedar, termasuk batasan dosis atau jumlah narkotika, niat, dan peran dalam peredaran, agar penegakan hukum dapat lebih efektif, adil, dan selaras dengan prinsip kepastian hukum.
Copyrights © 2025