Penyelenggaraan pemilu serentak berpotensi terjadinya kotak kosong yang berpengaruh terhadap demokrasi dalam penyelenggaraan pilkada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi kotak kosong dalam pilkada serentak, dan untuk mengetahui rekomendasi yang tepat terhadap kotak kosong. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode analisis yang digunakan adalah interpretasi hukum sistematis, historis,dan hermenetik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan kotak kosong atau kolom kosong belum dinilai sebagai subyek. Keberadaannya tidak diakui secara penuh. Masih dianggap pelengkap saja. Dimulai dari kampanye tidak mendapatkan porsi yang sama. Begitu juga saat kolom kosong mengajukan gugatan, posisi di Mahkamah Konstitusi tidak dapat menjadi legal standing. Hal yang sama saat memenangkan Pilkada, posisinya diisi oleh pejabat yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri. Penyelengaraan Pilkada dilakukan di tahun berikutnya atau periode selanjutnya. Kondisi ini menunjukkan tidak efesien dan efektif. Penelitian ini merekomendasikan revisi pada UU Pemilu untuk mengatur perihal kotak kosong karena keberadaan kotak kosong menurunkan kualitas pilkada.
Copyrights © 2025