Journal Science and Theory of law
Vol. 2 No. 01 (2025): JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law

PENERAPAN TEORI KEMANFAATAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIFDALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Sinaga, Muhammad Mahendra Maskhur (Unknown)
Sinaga, Muhammad Panca Prana Mustaqim (Unknown)
Putri, Zahra Malinda (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 May 2025

Abstract

Salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat digunakan dan memiliki hasil yang diharapkan lebih mudah dan damai yaitu Arbitrase masih jarang dipergunakan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan indutrial. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan hukum dan memberikan penjelasan berkaitan penerapan teori kemanfaatan untuk mendukung penggunaan arbitrasi sebegai alternatif penyelesaian dalam perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase dibatasi hanya terhadap 2 (dua) perselisihan dari 4 (empat) perselisihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga penerapan teori kemanfaatan dalam arbiterasi kurang maksimal karena Prinsip dari Utilitarianisme yaitu manusia dapat menciptakan kebahagiaan dengan maksud mengurangi penderitaan dengan tindakan-tindakan yang dikehendakinya. Hal ini dapat terlihat dengan kurangnya kewanangan arbitrase dalam menyelesaikan jenis perselisihan, biaya selama proses penyelesaian melalui arbitrase ditanggung oleh para pihak, dan putusan arbitrase yang tidak dapat menjadi yurisprudensi di masa yang akan datang dalam menyelesaikan jenis perselisihan yang sama.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justlaw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTLAW atau Journal Science and Theory of Law merupakan jurnal akademik untuk studi ilmu hukum yang diterbitkan oleh Universitas Sains Indonesia Publishing. JUSTLAW berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum yang mencakup Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Kenegaraan, Hukum Ekonomi dan Bisnis, ...