Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam perdagangan di Indonesia, menjadikan e-commerce sebagai pilar utama kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, kemudahan transaksi daring tersebut juga menghadirkan tantangan serius dalam perlindungan konsumen, seperti penyalahgunaan data pribadi, manipulasi informasi, dan lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen digital. Metode yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan analisis hukum terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kasus empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum mampu mengakomodir kompleksitas ekosistem e-commerce modern, terutama dalam hal kejelasan tanggung jawab platform digital dan perlindungan hak konsumen dalam transaksi lintas negara. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan reformulasi regulasi yang lebih adaptif, pengembangan sistem penyelesaian sengketa daring (online dispute resolution/ODR), peningkatan literasi hukum dan digital di masyarakat, serta kemitraan multipihak. Temuan ini menggarisbawahi perlunya tanggapan hukum yang progresif dan kolaboratif untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang adil, transparan, dan aman bagi semua pemangku kepentingan.
Copyrights © 2025