Konflik hukum dalam penentuan status kewarganegaraan anak hasil pernikahan campuran menjadi isu penting dalam praktik Hukum Perdata Internasional (HPI). Perbedaan sistem hukum antarnegara dimana Indonesia menganut asas ius sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan) sementara negara lain menerapkan ius soli (berdasarkan tempat lahir) berpotensi menyebabkan kewarganegaraan ganda (dual nationality) atau anak tanpa kewarganegaraan (statelessness). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan analisis terhadap instrumen hukum internasional serta peraturan nasional. Analisis difokuskan pada evaluasi UU No. 12 Tahun 2006 yang mengatur kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Hasil penelitian menunjukkan implementasi regulasi masih menghadapi kendala prosedural dan lemahnya kolaborasi internasional. Hukum Perdata Internasional berperan krusial menyelesaikan konflik melalui penentuan yurisdiksi dan penerapan prinsip the best interests of the child. Diperlukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan perlindungan hukum optimal bagi anak berkewarganegaraan ganda. Konflik Hukum, Kewarganegaraan Anak, Pernikahan Campuran, Hukum Perdata Internasional, Ius Sanguinis, Ius Soli.
Copyrights © 2025