Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tingkat hunian hotel dan inflasi terhadap penerimaan pajak hotel variabel independen dalam penelitian ini adalah tingkat hunian hotel dan inflasi, variabel dependen dalam penelitian ini adalah penerimaan pajak hotel. Pajak hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan dan peristirahatan. Populasi penelitian menggunakan lembaga pemerintah non-kementrian (BPS) dan lembaga pemerintah daerah (BPD). Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Pemilihan sampel menggunakan metode Fixed Effect menggunakan data Eviews 10, dan diperoleh jumlah sampel sebanyak 48 sampel. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data runtun waktu (time series) untuk periode tahun 2020-2024. Berdasarkan hasil analisis diketahui, menunjukkan bahwa tingkat hunian hotel bintang berpengaruh terhadap pajak hotel dengan nilai signifikansi sebesar (0.0000 < 0.05). Tingkat hunian hotel non-bintang tidak berpengaruh terhadap pajak hotel dengan nilai signifikansi sebesar (0.0058 > 0.05). Sedangkan secara simultan komponen stimulus yang diukur dengan variabel tingkat hunian hotel bintang, hotel non-bintang, dan inflasi berpengaruh terhadap penerimaan pajak hotel.
Copyrights © 2025