Disiplin merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara hukum Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan fokus pada LLDIKTI Wilayah X. Rumusan masalah mencakup kajian hukum dan penegakan sanksi disiplin. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris, dengan narasumber nya terdiri dari 2 orang pegawai negeri sipil. Penelitian di lakukan di LLDIKTI Wilayah X, dengan sumber data primer dari wawancara dan data sekunder dari dokumen hukum terkait. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan disiplin PNS dapat dikaji dari tingkat kepatuhan pegawai dalam menjalankan kewajibannya. Sebagain besar kewajiban pns di lldikti wilayah x sebagai aparatur sipil negara telah dilaksanakan secara optimal. Penegakan sanksi disiplin di lldikti wilayah x baik dalam tingakatan ringan, sedang dan berat sudah terlaksana secara terstruktur dan transparan. Saran yang diberikan adalah melakukan pengawasan yang lebih intensif dan sistematis terhadap setiap unit kerja dan memperkuat penegakan disiplin pegawai negeri sipil di lldikti wilayah x.
Copyrights © 2025