Artikel ini mengeksplorasi peran sosiologi hukum (sociological jurisprudence) dalam proses pembangunan hukum di Indonesia. Dengan ini kajian pada konsep hukum yang hidup (living law) dan wacana hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as social engineering) yang diadaptasi ke konteks Indonesia oleh seorang tokoh seperti Mochtar Kusumaatmadja, tulisan ini menelaah bagaimana pendekataan sosiologis dapat menjembatani hukum positif dengan norma dan praktik sosial yang hidup di dalam masyarakat. Metode yang digunakan merupakan kajian pustaka dan analisis konseptual terhadap artikel ilmiah, makalah, dan sumber primer tentang sosiologi hukum di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa integrasi perspektif sosiologi hukum memperkuat dalam legistimasi dan efektifitas hukum jika pembentuk dan penegak hukum mempertimbangkan norma adat, sosial, dan praktik lokal dalam proses legislasi dan implementasi kebijakan hukum. Namun terdapat beberapa tantangan seperti ketimpangan penegakan, politisasi hukum, dan disparitas budaya tetap perlu diatasi melalui mekanisme pertisipatif dan kebijakan berbasis bukti.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025