Penipuan investasi bodong merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang berkembang pesat di era digital, dengan modus operandi yang kian kompleks dan memanfaatkan teknologi seperti aplikasi palsu, testimoni otomatis, serta media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan investasi berdasarkan Pasal 378 KUHP, serta mengevaluasi efektivitas pasal tersebut dalam konteks kejahatan digital modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP secara umum masih dapat menjerat pelaku, namun memiliki keterbatasan dalam menghadapi kejahatan digital yang bersifat transnasional dan berbasis teknologi. Diperlukan reinterpretasi terhadap unsur “tipu muslihat/tipu daya” agar mencakup bentuk-bentuk penipuan digital, serta penguatan regulasi mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Penelitian ini juga merekomendasikan pembentukan norma khusus mengenai delik penipuan investasi dan harmonisasi regulasi antara KUHP, UU ITE, dan regulasi sektor keuangan.
Copyrights © 2025