Fenomena kawin beda agama di Indonesia menjadi perdebatan panjang, tidak hanya dalam ranah teologis tetapi juga pada aspek sosial-ekonomi. Dalam perspektif ekonomi Islam, perkawinan beda agama berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dalam pengelolaan keuangan keluarga akibat perbedaan prinsip halal-haram, investasi, konsumsi, dan warisan. Alghazali memberi penekanan tentang pentingnya jujur, adil dan berpendidikan menjadi peran penting dalam ekonomi Islam. Artikel ini membahas pemikiran Alghazali dan dampak kawin beda agama terhadap stabilitas ekonomi Islam dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur terbaru (2021–2024) serta analisis normatif hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa pernikahan beda agama dapat menghambat optimalisasi ekonomi syariah di tingkat keluarga maupun masyarakat, serta berpotensi melemahkan perkembangan sektor ekonomi halal. Temuan ini merekomendasikan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap syariah sebelum mengambil keputusan pernikahan demi menjaga keberkahan rezeki dan keberlanjutan ekonomi Islam.
Copyrights © 2025