Penerapan keadilan restoratif merupakan tujuan pemidanaan kontemporer dan sesuai dengan Visi KUHP nasional yang penyelesaian lebih mengutamakan keadilan restoratif dari pada keadilan korektif. Tujuan penulisan ini, menelitik berbagai persoalan substansi dan struktur terkait penerapan prinsip keadilan restorarif yang masih menimbulkan masalah pada tataran regulasi dan implementasi kinerja penegak hukum dalam praktik. Metode dalam peneltian ini yakni menggunakan studi pustaka. Selain menguraikan prinsip keadilan restoratif yang diatur secara substansial (peraturan perundang-undangan) dan struktural/ prosedural (pelaksanaan oleh penegak hukum), tulisan ini juga mengulas terkait keadilan restoratif dibeberapa negara di dunia dan sejarah perkembangan keadilan restorarif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, peraturan restoratif belum di atur secara eksplisit terkait dengan dimensi, kategori dan klasifikasi dari tindak pidana dan denda ganti rugi dari pelaku kepada terdakwa sehingga dalam tataran praktik penerapan prinsip ini tidak optimal. Sementara itu, pembentuk peraturan dan aparat penegak hukum tidak memahami sejarah perkembangan keadilan restorasi, sehingga seringkali keadilan restoratif disalahgunakan dan disalah maknai dalam tataran regulasi dan prosedural.
Copyrights © 2023