Teknologi, terutama kecerdasan buatan (AI), telah menjadi penggerak utama kemajuan peradaban hingga era Revolusi Industri 5.0. Kemampuan AI dalam menciptakan karya intelektual secara mandiri menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait hak cipta di Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kesiapan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 dalam mengakomodasi karya AI dan menyoroti perlunya regulasi yang inklusif terhadap perkembangan teknologi. Dengan pendekatan normatif dan studi pustaka, temuan menunjukkan bahwa hukum Indonesia belum mengakui AI sebagai pencipta, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat mengancam ekonomi kreatif. Beberapa negara telah mulai merespons isu ini, sehingga Indonesia juga perlu mereformasi regulasinya untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan hukum
Copyrights © 2025