Narkoba banyak digunakan untuk obat-obatan atau untuk keperluan medis. Namun masih banyak orang yang melakukan penyelewengan terhadap narkoba sehingga mereka terkena tindak pidana narkoba yang diatur dalam Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kewajiban bagi pelaku tindak pidana narkoba yang termasuk sebagai pecandu atau penyalahgunaan narkotika adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pembinaan yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data sekunder yang berasal dari penelitian-penelitian terdahulu sehingga mendapatkan analisa lebih lanjut dan mendalam.Kesimpulan dari penelitian ini yaitu masih banyak dari para pelaku tindak pidana narkoba yang belum mendapatkan rehabilitasi dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana yang memadai.Kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Narkoba, Pembinaan
Copyrights © 2021