AbstrakTulisan ini dilatar belakangi berdasarkan permasalahan yang terjadi pada saat ini berupa kekrasan berbasis gender online (KBGO) yang merupakan evolusi tindak kriminal dalam konteks seksual dengan menggunakan teknologi internet senagai alat dalam melancarkan tindak kejahatan nya. Tindak kejahatan ini pada dasarnya memiliki banyak kategori di dalamnya namun pada penelitian kali ini penulis hanya akan fokus membahas sebuah fenomena pada kekerasn berbasis gender online (KBGO) yang berupa kejahatan morphing. Morphing itu sendiri pada awalnya bukan sebauh kejahatan yang melanggar hukum melainkan ilmu yang menggunakan teknologi sebagai alat untuk mengahsilakn karya seperti sebauh film yan gpada dasarnya morphing digunakan untuk mengubah suatu karakter dalam akting menjadi bentuk atau gambar yang berbeda. Namun keilmuan ini disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sebagi alat untuk melakukan pemerasan, pengancaman bahkan menjatuhkan harkat dan martabat seseorang dengan cara mengubah tanpa sepengetahuan dan izin dari korban yang mana gambar atau video dirinya diedit kemudian disatukan dalam sebuah video pendek yangnmengandung unsur pornografi. Sehingga fokus pada penelitian ini merupakan perlindungan terhadap korban morphing sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang Ni 12 tahun 2022 sebagai pasal yang mengatur terhadap perlindungan hukum bagi korban dalam terwujudnya sistem peradilan yang adil sehingga menjdaikan pasal ini sebagai patokan hukum dalam penulisan karya ilmiah iniKata kunci: Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Morphing
Copyrights © 2024