Penelitian ini mengkaji permasalahan efektivitas implementasi izin edar produk PIRT sebagai perwujudan sistemkeamanan pangan terpadu yang masih perlu untuk dikembangkan dalam bentuk model, guna lebihmenyempurnakan kebijakan tersebut menuju pada tingkat optimalisasi dan efektivitas yang diharapkan, yangantara lain tercermin dari indikator terwujudnya peningkatan standar keamanan pangan menurut Undang-undangNo. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Berdasarkan hasil penelitian sebelumnya menunjukkan, bahwa secara umumSKPT dalam pelaksanaannya mengalami kelemahan sinergis antar jaringan yang dibentuk, dan secara nyatacenderung berpengaruh pada tingkat efektivitasnya. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridissosiologis, guna melihat fakta empirik yang terjadi di masyarakat dengan melakukan observasi dalam bentukkomunikasi interaktif secara mendalam dengan para stakeholder terkait serta para produsen dan konsumen PIRT,melalui pendekatan penerapan rancangan model pengembangan SKPT yang telah dirumuskan. Dari hasilpenelitian lanjutan ini, setidak-tidaknya dapat lebih memberikan solusi alternatif dalam rangka membangun sinergiyang terintegrasi guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan ketentuan izin edar produk panganindustri rumah tangga (PIRT). Dengan demikian, dari keseluruhan rangkaian kegiatan penelitian ini, diharapkandapat menumbuhkan tingkat kesadaran bersama akan pentingnya keamanan pangan, guna lebih meningkatkankualitas perlindungan konsumen pangan dari banyaknya peredaran produk pangan industri rumah tangga yangtidak berizin edar.Kata Kunci : Izin edar, PIRT, SKPT, Stakeholder
Copyrights © 2016