Pemenuhan hak anak merupakan salah satu langkah awal dalam mewujudkan Generasi Emas 2045. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan Pemerintah Kota Baubau dalam pengembangan kota layak anak. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara yang terstruktur yang menggunakan daftar pertanyaan terbuka, yaitu pertanyaan yang mengekplorasi jawaban secara mendalam serta memberikan pemahaman dan penafsiran yang menyeluruh. Teori yang digunakan adalah empat indikator implementasi yang dikemukakan oleh Edward III yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan Pemerintah Kota Baubau dalam pengembangan kota layak anak tidak berjalan dengan maksimal. Permasalahan serius terdapat pada aspek komunikasi yang ditemukan bahwa masyarakat tidak mendapatkan sosialisasi yang intens dari pelaksana kebijakan dan salah satu dampaknya data anak di kota baubau belum juga terhimpun dengan baik. Kemudian pada aspek sumber daya anggaran ditemukan belum adanya peraturan yang mengatur secara khusus mengenai aliran dana untuk program kota layak anak dan pada aspek struktur birokrasi terdapat kendala pada peraturan daerah yang sampai saat ini belum ada untuk menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan kota layak anak sesuai dengan permasalahan hak anak di Kota Baubau.Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Kota Layak AnakÂ
Copyrights © 2024