Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah elemen penting demokrasi Indonesia di tingkat daerah, yang memungkinkan masyarakat memilih kepala daerah secara langsung dan mencerminkan partisipasi politik. Namun, Pilkada sering dirusak oleh kampanye hitam yang menyebarkan informasi palsu dan merusak citra lawan politik, melanggar etika, dan menimbulkan polarisasi. Di era digital, kampanye hitam semakin sulit dikendalikan melalui media sosial. Fenomena ini menunjukkan kelemahan peraturan dan penegakan hukum, serta mempengaruhi hasil pemilu. Penelitian ini mengkaji kampanye hitam dalam Pilkada, motif, metode, dampak, dan upaya penanggulangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode tinjauan literatur. Dari studi literatur yang dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut: Kampanye hitam adalah taktik tidak etis yang menyebarkan informasi palsu untuk menjatuhkan lawan dan merusak integritas pemilu. Dampak kampanye hitam pada pilkada termasuk pembunuhan karakter, penyebaran informasi palsu, penurunan elektabilitas, serta mengurangi partisipasi dan kepercayaan pemilih. Mengatasi kampanye hitam diperlukan beberapa cara: (1) Regulasi ketat dan transparansi dana, (2) Pendidikan literasi media, (3) Pemantauan dan sanksi tegas, (4) Mendorong kampanye etis, (5) Pengecekan fakta dan kerjasama penegakan hukum.Kata kunci: Demokrasi, Kampanye Hitam, Kepala Daerah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024