Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 tidak serta-merta mengakhiri konflik dan perlawanan yang berlangsung di Papua. Masalah terkait ketidakadilan, kesenjangan sosial-ekonomi, dan diskriminasi hukum terus muncul ke permukaan. Situasi menjadi semakin kompleks dengan munculnya gerakan separatis di bawah Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melawan pemerintah. Setelah pendekatan militer yang represif dianggap kurang efektif dalam menangani konflik, pemerintah mengadopsi pendekatan diplomasi damai. Pendekatan ini diwujudkan melalui kebijakan Otonomi Khusus yang diatur dalam Undang-Undang No. 21/2001 dan perubahannya, Undang-Undang No. 35/2008. Namun, undang-undang yang mulai berlaku sejak tahun 2001 ini belum sepenuhnya mencapai tujuan mendasarnya, yaitu membangun kembali kepercayaan publik dan menyelesaikan permasalahan di Papua. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif sebagai alat untuk menjawab tujuan penelitian mengenai dinamika pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua. Melalui pendekatan strategi dan taktik negosiasi dari Pruitt dan Carnevale, penelitian ini menemukan bahwa kerangka kerja otonomi khusus merupakan salah satu strategi negosiasi pemerintah Indonesia dalam merespons konflik Papua. Komitmen pemerintah terhadap pembangunan mulai dari pendidikan dan infrastruktur hingga upaya perlindungan menjadi solusi integratif untuk mengatasi konflik dari akarnya
Copyrights © 2025