Konsep sistem peradilan pidana anak di Indonesia menganut prinsip keadilan restorati yaitu dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Salah satu cara untuk menerapkan prinsip keadilan yang bertujuan memulihkan hak anak dengan prinsip keadlian. Diversi merupakan salah satu bentuk dari restorative justice yang berarti proses peradilan anak di luar pengadilan, melibatkan lingkaran dalam anak di bawah umur untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Konsep diversi diatur secara jelas dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 Tahun 2012, diversi berarti memindahkan penyelesaian perkara anak dari proses pidana ke proses di luar sistem peradilan pidana, dengan ketentuan dapat dilakukan terhadap anak yang terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Kasus tindak pidana anak merupakan masalah yang serius bagi sebuah bangsa. Anak harus mempunyai perlindungan terhadap hukum dan jika anak tersebut masuk ke dalam pemidaan merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan. Penerapan konsep diversi merupakan langkah untuk menyelesaikan kasus tindak pidana anak di Indonesia.  Konsep restorative justice terus mengalami perkembangan hingga sekarang dengan harapan agar anak dapat terlindungi hak dan masa depanya. Kata Kunci : Diversi, Restoratif, Pidana Anak
Copyrights © 2023