Penelitian ini membahas implementasi diversi terhadap tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh anak, berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mtr. Diversi adalah proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak dalam kasus tersebut, serta untuk mengetahui sejauh mana prinsip-prinsip keadilan restoratif diterapkan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi diversi pada tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan oleh anak menghadapi berbagai kendala, baik dari segi substansi hukum, struktur hukum, maupun budaya hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya kelembagaan dan perangkat hukum yang lebih memadai untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak.Kata kunci: Diversi, Tindak Pidana Pencurian, Anak, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana Anak
Copyrights © 2024