Penelitian ini bertujuan memberikan analisis seputar upaya penegakan hukum lingkungan dalam program strategis nasional food estate. Kurangnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia menjadi sorotan, komitmen yang dipegang pemerintah melalui PBB perlahan memudar. Perubahan kebijakan yang merugikan lingkungan terus dilakukan, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diganti dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja lalu dirubah Perpu. No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Termasuk dalam pemberian pedoman penggunaan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang cenderung kontradiktif dengan tujuan kementerian tersebut. Sementara itu, penelitian ini menggunakan metode kualitatif atau studi pustaka. Selain itu, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menjadikan kebijakan atau produk hukum sebagai objek penelitian. Dengan ini implementasi program food estate masih jauh dari aspek good governance sesuai dengan penegakan hukum lingkungan. Oleh karena itu, tantangan untuk menegakan hukum lingkungan masih menjadi sorotan mengingat perubahan kebijakan terus dilakukan oleh pemerintah untuk keberlangsungan proyek strategis nasional yang ambisius. Dengan demikian, penting untuk menegakan hukum lingkungan sesuai dengan konsep dan bentuk good governance pada program food estate. Mengingat pembangunan berkelanjutan mesti ditekan oleh prinsip hukum lingkungan untuk memberikan penyeimbangan dalam setiap proses mekanisme food estate.Kata kunci: Hukum Lingkungan, Politik Lingkungan, dan Food Estate
Copyrights © 2024