Korupsi iklim (climate corruption) telah menjadi ancaman serius terhadap upaya penanggulangan krisis iklim sebab mengacu pada penyalahgunaan kekuasaan dalam sektor tata kelola lingkungan. Salah satu pintu masuk terjadinya climate corruption adalah melalui praktik state capture dimana kepentingan politik dan ekonomi mempengaruhi kebijakan tata kelola lingkungan dan iklim untuk kepentingan segelintir pihak. Dalam menghadapi tantangan ini, prinsip kehati- hatian (precautionary principle) merupakan salah satu prinsip hukum lingkungan yang dapat mencegah terjadinya climate corruption dalam praktik state capture. Oleh karena itu, penelitian ini ingin mengkaji dan menganalisis bagaimana prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dapat mencegah terjadinya climate coruption dalam praktik state capture. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian merupakan prinsip yang memiliki peranan sentral dalam mencegah terjadinya korupsi iklim melalui praktik staat capture, hal ini dikarenakan prinsip kehati-hatian menekankan pada tindakan pencegahan terhadap potensi terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan walaupun belum adanya bukti-bukti ilmiah terkait potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut, sehingga dalam hal pemangku kebijakan merumuskan kebijakan publik harus memperhatikan potensi-potensi terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan dalam suatu produk kebijakan publik guna mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan terjadi. Berdasarkan hal tersebut precautionary principle menjadi solusi konkrit dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkhusus pada upaya pencegahan climate corruption dalam praktik state capture pada negara-negara berkembang yang mengalami krisis iklim.
Copyrights © 2025