Pernikahan adalah akad sangat kuat (mitsaqan ghalizon) untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang harus terpenuhi. Kedudukan wali merupakan hal yang sangat penting dalam suatu pernikahan. Apabila perempuan menikah tanpa wali, maka pernikahannya batal. Pemahaman masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru terkait pentingnya wali dalam pernikahan masih banyak yang tidak mengetahui. Dimana yang seharusnya wali berhak menikahkan perempuan dibawah perwaliannya justru dalam hal akad nikah wali nasab lebih memilih diwakilkan kepada penghulu ataupun tokoh agama.Tujuan penulisan ini untuk mengetahui praktik tawkil wali/berwkil walia dan alasannyaTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025