Penelitian ini bertujuan menganalisis fleksibilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Fleksibilitas diberikan kepada BLUD agar mampu menyediakan layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien dengan menggunakan praktik bisnis yang sehat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada salah satu RSUD pemerintah. Penelitian menggunakan data dokumen dan wawancara. Hasil wawancara dianalisis dengan analisis konten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk penetapan tarif dan besaran tarif layanan dapat berisiko terhadap fleksibilitas BLUD. Selain itu, terdapat perubahan pos pelaporan pendapatan BLUD dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Bagi pemerintah daerah, perlu dilakukan penyesuaian agar pelaksanaan peraturan tidak mengurangi fleksibilitas BLUD. Di sisi pengelola BLUD, penelitian ini menekankan pentingnya usulan objek dan tarif BLUD yang sesuai dengan perkembangan pasar.
Copyrights © 2025