Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur pajak penghasilan atas pendapatan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Fokus utama penelitian ini adalah sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang digital marketing di Jakarta. Dengan menggunakan pendekatan studi kasus, penelitian ini mengevaluasi pemahaman, kepatuhan, serta dampak dari kebijakan pajak tersebut terhadap beban pajak dan kelangsungan usaha. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dari beberapa perusahaan digital marketing skala UMKM di Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PP 23 Tahun 2018 menawarkan kemudahan administrasi dan tarif pajak yang lebih rendah, masih ada hambatan dalam pelaksanaannya, terutama terkait kurangnya pemahaman dari wajib pajak mengenai ketentuan perpajakan serta kesulitan dalam melakukan pencatatan transaksi dengan akurat. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan edukasi perpajakan dan dukungan teknis dari pemerintah agar kebijakan ini dapat berjalan lebih efektif dan mendukung pertumbuhan UMKM di era digital.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025