Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik itu berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jaminan fidusia ini bersifat sebagai perjanjian accessoir dikarenakan untuk adanya suatu perjanjian jaminan harus ada perjanjian pokoknya terlebih dahulu yaitu umumnya perjanjian kredit. Jamina fidusia ini selain digunakan dalam perjanjian konvensial juga dapat digunakan pada perjanjian syariah seperti akad murabahah. Akad murabahah adalah akad yang berupa jual beli antara penjual dan pembeli yang menyepakati harga jual yang terdiri atas harga beli beserta ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual atau murabahah juga dapat diartikan sebagai transaksi jual beli di mana pihak bank mendapatkan keuntungan. Maka dari penelitian ini dapat diambil rumusan masalah yaitu bagaimana perbedaan antara jaminan fidusia dalam hukum positif dan hukum ekonomi syariah dan bagaimana proses sita jaminan fidusia pada hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan mendapatkan kesimpulan bahwa kedudukan dari jaminan fidusia pada akad murabahah dan perjanjian konvensional itu memiliki kesamaan yaitu sebagai perjanjian tambahan atau accessoir yang mengikuti perjanjian pokok dan proses dari sita jaminan pada akad murabahah dan perjanjian konvensional memiliki beberapa kesamaan yaitu seperti sita jaminan tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pengajuan kepada pengadilan walaupun untuk akad murabahah sita jaminan dilakukan oleh Pengadilan Agama sedangkan pada perjanjian konvensional dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Kata-kata kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Jaminan Fidusia, Akad Murabahah
Copyrights © 2025