Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak kehadiran HPL bagi tanah ulayat masyarakat adat pasca UU Cipta Kerja. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Kehadiran HPL (Hak Pengelolaan) yang diberikan di atas tanah ulayat masyarakat adat memang memiliki manfaat positif, tetapi tidak sebanding dengan problem negatif yang timbul akibat keberadaannya. 2) Peran pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria, pertama-tama adalah mencabut UU Cipta Kerja yang merampas hak masyarakat hukum adat. Kedua, pemerintah juga harus mencabut turunan dari UU tersebut agar penyelesaian konflik agraria dapat tercapai. Yang paling penting, pemerintah perlu menerbitkan RUU Hukum Adat sebagai aturan khusus, mengingat ketentuan mengenai hukum adat saat ini tersebar di berbagai undang-undang lainnya. Dengan demikian, agenda reformasi agraria dapat diwujudkan bukan hanya sebagai slogan semata, tetapi benar-benar nyata dilaksanakan oleh pemerintah.
Copyrights © 2025