Tujuan pernelitian ini yaitu mengkaji tekait masa depan Pemilihan Umum dalam implikasi hukum dan politik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilihan umum serentak nasional dan pemilihan umum serentak lokal. Pendekatan ini berfokus pada pengkajian peraturan perundang-undangan dan putusan mahkamah konstitusi sebagai landasan analitis untuk memperoleh pengetahuan yang menedalam dan komprehensif terhadap isu hukum yang menjadi objek dalam penelitian. Dengan hasil penelitian bahwa pertimbangan hukum hakim menyatakan bahwa norma Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 ternyata belum dapat mewujudkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat yang ideal, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan sebuah terobosan baru dalam reformasi demokrasi yang berimplikasi pada stabilitas sistem hukum dan pemilu serta politik dan pemerintahan, sehingga perlu untuk dilakukan tindak lanjut oleh lembaga legislatif dan eksekutif yang diwujudkan dalam perubahan atas peraturan perundang-undangan terkait kepemiluan.
Copyrights © 2025