Artikel ini membahas peran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dalam pencegahan konflik sosial di Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris melalui wawancara dengan unsur Forkopimcam, tokoh adat, dan tokoh pemuda. Temuan penelitian menunjukkan peran Forkopimcam Kintom dalam pencegahan konflik sosial dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, deteksi dini, mediasi, dan edukasi kepada masyarakat, sebagaimana mandat normatif PP Nomor 12 Tahun 2022. Namun, Forkopimcam Kintom juga mengalami kendala struktural, sosial dan kultural. Untuk memperkuat perannya dalam mencegah konflik sosial secara efektif dan berkelanjutan, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan, perluasan partisipasi publik, serta pengembangan inovasi dan literasi informasi digital. Temuan ini berkontribusi pada diskursus hukum dan kebijakan tata kelola Forkopimcam dan memberikan wawasan tentang implementasi praktis kerangka kerja pencegahan konflik di tingkat lokal.
Copyrights © 2025