Pembajakan e-book merupakan salah satu tantangan utama dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital, yang berdampak negatif terhadap pencipta, penerbit, dan industri kreatif secara keseluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait perlindungan e-book serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta e-book di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana perlindungan hukum yang diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta terhadap e-book, kendala apa saja yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pembajakan e-book, serta bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangi pembajakan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan sebagai sumber utama data, serta pengumpulan data tambahan melalui wawancara dengan penulis dan penerbit yang berpengalaman serta informasi dari sumber daring. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan membandingkan ketentuan hukum dengan fakta empiris terkait pelanggaran hak cipta e-book. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sudah memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak cipta khususnya e-book, termasuk hak moral dan hak ekonomi pencipta serta sanksi pidana bagi pelanggar. Namun, implementasi hukum masih menghadapi berbagai hambatan seperti lemahnya pengawasan di platform digital, keterbatasan sumber daya penegak hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran. Peran pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sangat penting dalam penguatan penegakan hukum dan edukasi publik. Penanggulangan pembajakan e-book memerlukan sinergi antara pemerintah, pelaku industri, platform digital, dan masyarakat agar perlindungan hak cipta dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025