Penelitian ini menelaah secara kritis peran World Trade Organization (WTO) dalam membuka akses pasar jasa bagi negara berkembang di tengah percepatan ekonomi digital, dengan menyoroti implementasi General Agreement on Trade in Services (GATS) yang kerap dihadapkan pada kesenjangan struktural, ketimpangan kapasitas negosiasi, dan dominasi negara maju. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan studi perbandingan, memanfaatkan bahan hukum primer berupa perjanjian internasional dan instrumen WTO, didukung literatur akademik dan riset lembaga internasional sebagai bahan sekunder, serta referensi hukum tersier. Hasil analisis kualitatif memperlihatkan bahwa meskipun WTO menyediakan kerangka hukum dan forum negosiasi untuk liberalisasi jasa, praktiknya masih jauh dari cita-cita kesetaraan substantif: keterbatasan infrastruktur digital, disparitas standar regulasi, dan minimnya dukungan konkret membuat negara berkembang tetap berada di posisi yang rentan, sehingga liberalisasi jasa di bawah WTO lebih sering menghasilkan kesetaraan formal semu ketimbang akses pasar yang benar-benar inklusif dan berkeadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025