Upaya Penanggulangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Palsu Dengan Sistem Electronic Registration And Identification (Eri)  Oleh Ditlantas Polda Sumbar  adalah dengan melakukan identifikasi elektronik terhadap kendaraan bermotor dan dokumennya dengan adanya integrasi data nasional. Electronic Registration and Identification (ERI) mengidentifikasi pemalsuan dengan lebih mudah terungkap karena data terintegrasi maka potensi penipuan atau penggunaan dokumen palsu lebih mudah terungkap. Pada sistem Electronic Registration and Identification (ERI) setiap kendaraan yang terdaftar memiliki data yang terekam secara elektronik, mulai dari nomor rangka, nomor mesin, hingga informasi pemilik. Data ini sulit dipalsukan karena terhubung langsung dengan sistem pusat Ditlantas. Sistem ini secara otomatis memblokir kendaraan yang terindikasi menggunakan STNK palsu atau data tidak valid.  Ditlantas Polda Sumbar juga memanfaatkan data digital ini dalam operasi lapangan untuk pemeriksaan langsung. Kendala dalam  upaya penanggulangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Palsu dengan Sistem Electronic Registration And Identification (Eri)  oleh Ditlantas Polda Sumbar diantaranya  penguasaan teknologi oleh petugas. Di banyak daerah termasuk Sumatera Barat, keterbatasan infrastruktur seperti jaringan internet yang tidak merata dan perangkat teknologi yang kurang memadai bisa memperlambat implementasi sistem ini. Banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana sistem ini bekerja atau mengapa penting untuk melakukan registrasi melalui (ERI). Masyarakat masih banyak yang enggan memanfaatkan sistem ini atau lebih memilih cara-cara ilegal Koordinasi yang belum optimal antara Ditlantas Polda Sumbar dengan instansi terkait seperti Dispenda, Samsat, dan pihak perbankan. Rendahnya tingkat kepatuhan dari masyarakat dalam mendaftarkan kendaraannya
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025