Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat menuntut adanya perlindungan hukum terhadap karya intelektual, khususnya program komputer yang memiliki nilai ekonomi dan strategis. Di Indonesia, perlindungan hukum atas program komputer diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Latar belakang penelitian ini adalah masih maraknya pelanggaran hak cipta berupa pembajakan, penggandaan ilegal, dan distribusi tanpa izin yang merugikan pencipta maupun industri perangkat lunak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang Hak Cipta dalam melindungi program komputer serta mengidentifikasi faktor penghambat implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta studi kasus. Data diperoleh melalui kajian literatur, analisis peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta program komputer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta telah memberikan landasan hukum yang cukup jelas bagi perlindungan program komputer sebagai ciptaan yang dilindungi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala berupa lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, serta keterbatasan pengawasan terhadap distribusi digital. Kesimpulan, meskipun secara normatif Undang-Undang Hak Cipta mampu memberikan perlindungan terhadap program komputer, namun efektivitasnya sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, industri, dan masyarakat. Diperlukan upaya peningkatan literasi hukum, penguatan regulasi teknis, serta penegakan hukum yang konsisten untuk menciptakan perlindungan hak cipta yang optimal di era digital.
Copyrights © 2025