Milthree Law Journal
Vol. 1 No. 3 (2024): November

Implementasi Penjatuhan Sanksi Pembinaan di Luar Lembaga terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Putri Yani Purnamasari (Unknown)
Davit Rahmadan (Unknown)
Ferawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Nov 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi pembinaan diluar lembaga terhadap anak pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pentingnya penerapan pendekatan rehabilitatif dalam peradilan anak, mengingat dampak negatif penahanan lembaga pemasyarakatan terhadap perkembangan anak. Sanksi pembinaan di luar lembaga diusulkan sebagai alternatif yang lebih efektif, namun sering terhambat oleh berbagai faktor. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum sosiologis. Populasi dalam penelitian ini meliputi Hakim Anak Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kepala Subseksi Pra Penuntutan (Jaksa Anak) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Advokat. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung dengan responden dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, pendapat ahli, dan teori-teori yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam menerapkan sanksi pembinaan di luar lembaga terhadap anak pelaku tindak pidana hingga saat ini masih jauh dari kata optimal. Diperkuat dengan bukti bahwa tidak adanya anak yang dijatuhkan sanksi pidana di luar lembaga selama kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir. Kondisi ini menunjukkan bahwa tujuan utama dari penjatuhan sanksi kepada anak pelaku tindak pidana, yaitu pemulihan dan reintegrasi sosial anak, belum sepenuhnya tercapai.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

mlj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Milthree Law Journal adalah media jurnal yang menampung manuskrip yang membahas berbagai aspek hukum terkait perkembangan hukum di Indonesia. Jurnal ini mencakup berbagai bidang hukum, termasuk hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum ...