Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi pembinaan diluar lembaga terhadap anak pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pentingnya penerapan pendekatan rehabilitatif dalam peradilan anak, mengingat dampak negatif penahanan lembaga pemasyarakatan terhadap perkembangan anak. Sanksi pembinaan di luar lembaga diusulkan sebagai alternatif yang lebih efektif, namun sering terhambat oleh berbagai faktor. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum sosiologis. Populasi dalam penelitian ini meliputi Hakim Anak Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kepala Subseksi Pra Penuntutan (Jaksa Anak) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Advokat. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung dengan responden dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, pendapat ahli, dan teori-teori yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam menerapkan sanksi pembinaan di luar lembaga terhadap anak pelaku tindak pidana hingga saat ini masih jauh dari kata optimal. Diperkuat dengan bukti bahwa tidak adanya anak yang dijatuhkan sanksi pidana di luar lembaga selama kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir. Kondisi ini menunjukkan bahwa tujuan utama dari penjatuhan sanksi kepada anak pelaku tindak pidana, yaitu pemulihan dan reintegrasi sosial anak, belum sepenuhnya tercapai.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024