Dalam rangka peningkatan daya saing pasar tradisional dan penataan tata kelola lingkungan di kab. Semarang. Pemda kab. Semarang bekerja sama dengan Kemenpupr melakukan relokasi pasar tradisional Bandungan pada tahun 2019-2021. Relokasi pasar bisa dampak positif atau dampak negatif terhadap pendapatan pedagang pasar. Oleh karena itu penelitian untuk mengetahui “Dampak Relokasi Pasar Tradisional Bandungan Terhadap Pendapatan pedagang ini dilakukan. Penelitian ini mengunakan penelitian kualitatif dengan metode pengambilan data melalui angket, wawancara dan observasi. Variabel penelitian adalah pendapatan pedagang sebelum dan sesudah relokasi. Untuk populasi penelitian adalah pedagang yang jualan sebelum dan sesudah relokasi. Teknik pengambilan sampel mengunakan teknik sempling dengan sampel sebanyak 40 pedagang . Berdasarkan hasil uji t-test didapat nilai t hitung=2,860 dengan nilai signifikansi probalitas 0,007 dimana p < 0,05. Hasil ini menyatakan ada perbedaan pendapatan pedagang sebelum dan sesudah relokasi. Perbedaan itu berupa penurunan pendapatan dimana pendapatan pedagang sebelum relokasi rata-rata sebesar Rp 1.482.500, sedangkan setelah relokasi menurun menjadi rata-rata sebesar Rp 1.253.750. Penurunan sebesar Rp 228.750 per hari atau selama satu bulan 30 hari sekitar Rp 6.862.500. Berkaitan hal tersebut pemda harus mengambil kebijakan- kebijakan yang bermuara untuk menjadikan pasar sebagai poros keramaian.
Copyrights © 2025