Pengadilan Agama merupakan otoritas yang berperan dalam dalam melakukan pemeriksaan, pengambilan putusan, dan penyelesaian perkara antar sesama orang-orang islam, termasuk ekonomi syariah. Untuk menyelesaikan sengketa, hakim harus mencari dan menggunakan sumber-sumber hukum sebagai dasar pengambilan, termasuk hukum syariah yaitu prinsip hukum yang berasal dari Al-Quran, Hadist, dan Ijtihad. Salah satu bentuk ijtihad adalah fatwa Dewan Syariah Nasional yang dijadikan dasar hukum pengambilan putusan sebagaimana diatur dalam Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PA.Pal. Akan tetapi, Fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut tidak menjadi bagian hierarki peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan keraguan terkait keabsahannya menjadi dasar hukum dalam putusan pengadilan agama. Berdasar isu yang dibahas, penelitian ini memiliki tujuan untuk menggambarkan kedudukan fatwa Dewan Syariah Nasional sebagai dasar hukum putusan Pengadilan Agama dalam penanganan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Berdasarkan analisis data pada penelitian ini, fatwa Dewan Syariah Nasional berkedudukan sebagai sumber hukum materiil kedudukan yang sama dengan Undang-Undang dalam muka Pengadilan Agama dan dapat digunakan menunjukkan keabsahan suatu tindakan.
Copyrights © 2025