Sengeta Tata Usaha Negara (TUN) umumnya diselesaikan melalui mekanisme litigasi di Pengadilan TUN. Namun, proses ini sering kali memakan waktu lama, biaya tinggi, dan bersifat konfrontatif. Alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi di luar pengadilan hadi sebagai solusi yang lebih efisien, cepat, dan berorientasi pada win-win solution. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peran mediasi dalam implementasinya. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui studi pustaka terhadap perarturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus penyelesaian sengketa TUN melalui mediasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa mediasi memiliki potensi besar dalam mengurangi kompleksitas sengketa TUN, terutama dalam hal hubungan antara warga negara dan aparatur pemerintah. Namun, efektivitas mediasi masih terkendala oleh minimnya regulasi yang jelas, rendahnya kesadaran para pihak, dan keterbatasan kapasitas mediator, dan sosialisai intensif untuk mendorong penggunaan mediasi sebagai solusi alternatif yang kredibel dan efektifitas dalam penyelasain sengketa TUN.
Copyrights © 2025