Penyakit autoimun seperti lupus, artritis reumatoid, dan sklerosis multipel seringkali menimbulkan disabilitas tak terlihat yang tidak langsung dikenali dalam lingkungan kerja. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum serta praktik ketenagakerjaan terhadap pekerja dengan disabilitas tak terlihat akibat kondisi autoimun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan instrumen hak asasi manusia. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pengakuan hukum terhadap disabilitas fisik telah berkembang, kondisi yang tidak tampak secara fisik masih sering terabaikan. Artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi kebijakan serta penerapan praktik kerja inklusif demi menjamin perlakuan adil dan akomodasi layak bagi para pekerja yang terdampak.
Copyrights © 2025