Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Dalam PP disebutkan bahwa setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. Permasalahan disini adalah: Bagaimana proses pengajuan restitusi menurut undang-undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga dalam Perma No.1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, lalu apa saja kendala yang di hadapi penegak hukum dalam menerapkan restitusi dan bagaimana implementasi dari restitusi tersebut dalam kasus putusan pengadilan Negeri Bandung Nomor : 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg. Penelitian hukum ini tergolong penelitian Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan, dimana dalam penelitian hukum normatif bahan pustaka merupakan data dasar yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma- norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang undangan. Prosedur identifikasi dan inventarisasi bahan hukum mencakup bahan hukum primer yaitu peraturan perundang undangan, bahan hukum sekunder, yaitu literatur dan karya ilmiah hukum. Sedangkan penelitian empiris adalah penelitian dengan data yang diperoleh secara langsung dari para penegak hukum mengenai penerapan aturan hukum di dalam masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa restitusi seharusnya memperoleh perhatian dari pembuat kebijakan.Kemdian muncul ide masyarakat diberi kesempatan. Penerapan hak restitusi, hambatan dan upaya pemenuhan hak oleh penyidik maupun Penuntut Umum memegang peranan yang sangat penting dalam pengajuan bukti untuk menunjang hak korban mendapatkan restitusi. Mengingat Hakim yang nantinya akanmempertimbangkan jumlah restitusi yang didapatkan oleh korban yang dituangkan dalam amar putusan.
Copyrights © 2025