Korupsi merupakan permasalahan yang kompleks dan sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia dan China. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan upaya penanggulangan korupsi di Indonesia dan China dengan menggunakan perspektif teori Lawrance M. Friedman, yang mencakup tiga elemen utama: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan penanggulangan korupsi sangat dipengaruhi oleh efektivitas penerapan ketiga elemen tersebut. China, dengan pendekatan yang lebih tegas dan terpusat, mampu memberikan efek jera yang signifikan, sementara Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan hukum dan budaya anti-korupsi. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Analisis yang dilakukan dalam penelitian ini fokus dalam sistem hukum, budaya hukum dan perandingan efektivitas penanggulangan tindak korupsi. Studi analisis ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi pengembangan strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025