Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

ANALISIS HUKUM PUTUSAN NOMOR 1050/Pdt.G/2018/PA.SELONG TENTANG PEMBATALAN HIBAH

Alexander Samuel Andreyvelan (Unknown)
Merline Eva Lyanthi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2025

Abstract

ABSTRAK Surat Pernyataan hibah ditulis dibawah tangan dianggap belum memenuhi unsur pembuktian dari perbuatan hukum hibah kepada penerima hibah. Peraturan Perundang-undangan No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berlaku, tiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Banyak permasalahan hukum yang muncul di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, khususnya dalam konteks hibah Tanah. Hubungan hukum antara pihak yang memberikan hibah dan pihak yang menerima hibah didasarkan pada perjanjian, di mana pemberi hibah bertindak sebagai debitor dan penerima hibah sebagai kreditor. Hibah merupakan bentuk hubungan hukum yang bersifat sepihak. Ini berarti bahwa pemberian hibah dilakukan secara sukarela oleh pemberi hibah kepada penerima tanpa menuntut adanya balasan atau imbalan apapun dari pihak penerima hibah.Penelitian ini membahas analisis putusan dari surat pernyataan hibah kepada penerima hibah dan implikasinya terhadap pihak urutan ketiga serta ahli waris yang diatur dalam undang undang. Hibah, sebagai perjanjian sepihak, diatur dalam KUH Perdata Pasal 1666-1693, yang menyatakan bahwa hibah merupakan sebuah pemberian yang tidak dapat ditarik Kembali seperti semula. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan legitieme portie bagian minimal yang harus diterima oleh ahli waris—dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan.Penelitian ini menjelaskan jenis penelitian yuridis normatif, yang dikaji melalui pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan berasal dari studi putusan dan dokumen. Ketentuan pemberian hibah telah diatur bahwa hibah harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dengan akta autentik. Dalam kasus putusan perkara Nomor 1050/Pdt.G/2018/Pengadilan Agama Selong,surat hibah dibuat secara sepihak dan tanpa akta notaris bertentangan dengan Pasal 1682 KUH Perdata.. Kata Kunci: Surat pernyataan hibah,Akta otentik,Tanah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...