Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

PERSPEKTIF UUPA TERHADAP PENGATURAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN DALAM PP NO. 12 TAHUN 2023

Annisa (Unknown)
Sri Setyadji (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2025

Abstract

Pengaturan hukum berfungsi sebagai pedoman dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban, termasuk dalam menetapkan jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia. HGB diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan batas waktu maksimal hingga 50 tahun. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 memperpanjang jangka waktu tersebut hingga 160 tahun, sehingga menimbulkan konflik norma antara kedua regulasi tersebut. Konflik ini menyoroti pentingnya prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, di mana undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis kesesuaian PP No. 12 Tahun 2023 dalam perspektif UUPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari konflik norma antara kedua regulasi tersebut mengacu pada asas lex superior derogat legi inferiori, yang menegaskan bahwa peraturan dengan hierarki lebih tinggi harus diutamakan. Oleh karena itu, ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2023 seharusnya disesuaikan agar selaras dengan UUPA demi menjaga kesatuan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Jangka Waktu HGB, Lex superiori derogat legi priori.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...