Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Irfan Farras Daniel (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2025

Abstract

Penelitian ini berfokus tentang bagaimana kewenangan kurator dalam menyelesaikan persoalan kepailitan waralaba. Dalam konteks hukum indonesia, kepailitan waralaba diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang khususnya dalam Pasal 36 dan 37. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis untuk mengevaluasi dan memberikan pemahaman mengenai peran kurator dalam kepailitan waralaba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewenangan kurator telah diatur dalam UU No.37/2004, terdapat kekosongan dalam regulasi teknis terkait penyelesaian kepailitan khusus waralaba. Ketidaklengkapan ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan pihak-pihak terkait, seperti pemberi waralaba (franchisor), penerima waralaba (franchisee), dan kreditor. Kata Kunci : Kurator, Pailit, Waralaba

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...