Penelitian ini berfokus tentang bagaimana kewenangan kurator dalam menyelesaikan persoalan kepailitan waralaba. Dalam konteks hukum indonesia, kepailitan waralaba diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang khususnya dalam Pasal 36 dan 37. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis untuk mengevaluasi dan memberikan pemahaman mengenai peran kurator dalam kepailitan waralaba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewenangan kurator telah diatur dalam UU No.37/2004, terdapat kekosongan dalam regulasi teknis terkait penyelesaian kepailitan khusus waralaba. Ketidaklengkapan ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan pihak-pihak terkait, seperti pemberi waralaba (franchisor), penerima waralaba (franchisee), dan kreditor. Kata Kunci : Kurator, Pailit, Waralaba
Copyrights © 2025