Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai kinerja penegak hukum dalam melindungi hak dan martabat korban. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian empiris, yang terdiri dari observasi terhadap subjek dan perolehan data melalui wawancara. Meskipun fokus utama penelitian ini adalah mendeskripsikan metodologi, penelitian ini juga mencakup pemeriksaan data yang dikumpulkan oleh peneliti. Perolehan informasi untuk tahap penelitian ini melibatkan perolehan data langsung dari objek penelitian yang dipilih. Hasil penelitian mengungkapkan bahwasanya dalam upaya mengembalikan hak dan martabat korban, pihak yang berwenang bisa menerapkan beberapa upaya seperti melakukan mediasi terhadap pihak-pihak yang berperkara, menerapkan restorative justice. Dengan upaya-upaya tersebut, penegak hukum menganggap sebagai upaya dalam mencapai asas keadilan. Kata Kunci: Pemulihan Hak, Pencemaran Nama Baik, Upaya Hukum
Copyrights © 2025