Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

KETETAPAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM INDUSTRI DOMESTIK

Shafa Sabitha Rhania Putri (Unknown)
Dipo Wahjoeono (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2025

Abstract

Bea masuk anti dumping salah satu instrumen perlindungan hukum yang digunakan negara dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap industri domestik dari praktik diskriminasi harga khususnya dumping, yang dapat merugikan persaingan industri dalam negeri. Tujuan dari penelitin ini adala untuk menganalisis Ketentuan hukum yang mengatur mengenai ketetapan bea masuk anti dumping sebagai perlindungan hukum industri domestik. Penelitian ini mengaplikasikan pendekatan yuridis normatif dengan analisis mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk memahami dan mengkaji secara sistematis norma-norma hukum yang ada dalam konteks peraturan tersebut.yang terkait dengan ketetapan bea masuk anti dumping di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ketetapan bea masuk antidumping memiliki peranan yang penting untuk menjaga kestabilan pasar domestik penerapannya perlu diimbangi dengan prosedur yang transparan dan adil untuk mencegah praktik diskriminasi harga yang berlebihan. Kata Kunci: Bea Masuk Antidumping, Perlindungan Hukum, Industri Domestik

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...